PERSYARATAN PEMBUATAN KK

[et_pb_section admin_label=”section”] [et_pb_row admin_label=”row”] [et_pb_column type=”4_4″] [et_pb_text admin_label=”Text”] Untuk pembuatan Kartu Keluarga Baru (keluarga baru) persyaratannya :

  1. Foto kopi Kartu Keluarga dan Kartu Keluarga Asli
  2. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau data pendukung yang lainĀ  yang tertera pada Kartu Keluarga yang ada Surat pindah yang bersangkutan
  3. Foto kopi surat nikah

Untuk perubahan data Kartu Keluarga persyaratannya :

  1. Foto kopi Kartu Keluarga dan Kartu Keluarga Asli
  2. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk dan data pendukung yang akan merubah data
  3. Foto kopi Surat nikah
  4. Materai 6000/perubahan data

[/et_pb_text] [/et_pb_column] [/et_pb_row] [/et_pb_section]