Untuk pembuatan Kartu Keluarga Baru (keluarga baru) persyaratannya :
- Foto kopi Kartu Keluarga dan Kartu Keluarga Asli
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau data pendukung yang lainĀ yang tertera pada Kartu Keluarga yang ada Surat pindah yang bersangkutan
- Foto kopi surat nikah
Untuk perubahan data Kartu Keluarga persyaratannya :
- Foto kopi Kartu Keluarga dan Kartu Keluarga Asli
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk dan data pendukung yang akan merubah data
- Foto kopi Surat nikah
- Materai 6000/perubahan data