You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Galuh
Logo Desa Galuh
Galuh

Kec. Bojongsari, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI DESA GALUH, KECAMATAN BOJONGSARI,

MUSYAWARAH PENETAPAN KPM BLT DD TAHUN 2026 DESA GALUH

Pemdes Galuh 06 Maret 2026 Dibaca 11 Kali
MUSYAWARAH PENETAPAN KPM BLT DD TAHUN 2026  DESA GALUH

Sesuai dengan amanat undang - undang pemerintah desa Galuh Kecamatan Bojongsari Kabupaten Purbalingga, melaksanakan Musdes Khusus Penetapan KPM BLT DD tahun 2026 yang di laksanakan pada hari Kamis, 05 Maret 2026 bertempat di Balai desa Galuh. Kegiatan tersebut di hadiri oleh Camat Bojongsari Ibu Tri Wahyu Dini Susanti,S.STP, dan Pendamping Desa Bapak Junaedi, R. Djaka Supriyatna, serta Babinkantibmas Desa Galuh AIPTU Taufik Hidayat. Kepala Desa Galuh dan perangkat desa Galuh, serta dari BPD, RT, RW, Tokoh Pemuda dan Tokoh masyarkat serta dari keterwakilan tokoh perempuan.

Dalam sambutannya Kepala Desa Galuh Teguh Prayitno menyampaikan bahwa, "Ditahun 2026 seluruh desa yang ada di Indonesia yang menerima Dana Desa saat ini berkurang hingga 50% s/d 70%, ini menjadikan desa itu harus berjuang keras, untuk membangun desa dengan mencari dana yang bersumber dari dana lain. Dan apalagi yang harus kita pahami adalah ketika untuk BLT DD jelas tahun ini tidak seperti tahun tahun yang lalu, makanya hari ini kita harus benar benar mencari KPM yang sesuai dengan kreteria penerima KPM BLT DD. dan setelah ditetapkan jika ada pertanyaan dari masyarakat yang berkaitan dengan BLT DD kita sebagai keterwakilan dari mereka harus bisa menjawab dan memberikan pengertian yang  jelas, biar tidak ada salah paham antara pemerintah desa dengan masyarakat."

Di dalam sela sela kesibukannya di bulan Romadlon Camat Bojongsari Ibu Tri wahyu Dini Susanti, S.STP juga menegaskan dalam sambutannya, " Dalam penetapan KPM BLT DD tahun 2026 pemerintah desa Galuh harus benar benar  hati hati dan teliti, harus sesuai dengan amanat undang undang Permenendes NO. 16 Tahun 2026. Kriteria KPM penerima BLT DD harus di ambil dari data kemiskinan atau desil 1 s/d 5 jangan sampai ada KPM yang menerima melebihi dari desil 5 ke atas, sebab ini adalah sebuah resiko yang nantinya akan diterima oleh Pemerintah Desa kalo ada yang menerima dari Desil 5 s/d 10. Dan untuk KPM penerima BLT DD sesuai dengan regulasi yang baru diterimakan minimal 3 bulan dan tidak ada berkewajiban untuk menerima 1 tahun berturut turut. Kemudian Ibu Camat Bojongsari juga menyampaikan banyak terima kasih kepada Pemerintah Desa Galuh, BPD, Ketua RT, RW dan tokoh masyarakat yang telah berkenan hadir untuk menetapkan KPM BLT DD tahun 2026, Pemerintah desa juga harus berani membangun sapras dengan mencari dari dana aspirasi, desa dan meningkat PADes untuk memaksimalkan pembangunan yang ada di desa Galuh.

Dalam musyawarah tersebut disepakati, bahwa KPM Penerima BLT DD tahun 2026 adalah mereka yang mempunyai keterbatasan fisik (disabelitas) dan tiap bulan 2 orang per RT yang di terima sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dalam kurun waktu satu tahun. 

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan